Pengertian koperasi tertulis lengkap dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang tersebut menjelaskan tentang koperasi adalah badan usaha yang diisi oleh beberapa orang yang bertujuan untuk memakmurkan anggotanya.
Koperasi sendiri sudah dipraktikkan sejak abad ke-20 sebagai pemulihan dari sistem ekonomi kapitalis yang begitu kejam kala itu. Saat ini, koperasi sudah berjalan dengan beragam jenis usaha.
Agar koperasi berjalan dengan maksimal, koperasi juga disusun oleh sistem organisasi yang jelas. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang koperasi, mari simak ulasan berikut ini.
Pengertian Koperasi
Apa itu koperasi? Seperti yang sudah dijelaskan di atas, koperasi merupakan badan usaha yang diisi oleh beberapa orang atau lebih dan dijalankan dengan prinsip serta susunan organisasi yang terstruktur.
Para ahli juga menjelaskan definisi koperasi sbb:
Mohammad Hatta
Wakil presiden pertama Indonesia ini mendefinisikan koperasi sebagai bentuk usaha bersama dengan tujuan untuk memperbaiki perekonomian yang berasaskan gotong royong.
R.S. Soeradmadja
Beliau mendefinisikan koperasi sebagai bentuk usaha yang dimiliki, dioperasikan, dan dikendalikan oleh anggotanya.
P.J.V. Dooren
Menyatakan bahwa koperasi adalah sekumpulan badan hukum.
Rudianto
Beliau menjelaskan bahwa koperasi adalah sekumpulan orang yang bertindak sukarela untuk berjuang dalam membentuk badan usaha dengan tujuan mencapai taraf ekonomi yang lebih baik.
Landasan Berdirinya Koperasi
Koperasi didirikan atas dasar idiil Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya.
Nilai Koperasi
Koperasi menjunjung tinggi dua nilai yaitu nilai yang mendasari kegiatan koperasi dan nilai yang diyakini oleh para anggotanya.
- Dasar kegiatan koperasi adalah demokrasi, kekeluargaan, tanggung jawab, keadilan, persamaan, kemandirian, dan tolong-menolong.
- Dasar keyakinan koperasi adalah kejujuran, keadilan, dan keterbukaan.
Prinsip dan Ciri-ciri Koperasi
Prinsip dan ciri-ciri koperasi yaitu sistem keanggotaan yang berlandaskan asas suka, dikelola secara demokratis demi kepentingan bersama, dan Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan secara adil sesuai dengan beban tugas masing-masing.
Modal Koperasi
Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri merupakan modal koperasi yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana hibah, dan dana cadangan.
Modal pinjaman berasal dari anggota, lembaga keuangan, penerbitan surat utang maupun obligasi, dan sumber lain yang jelas dan sah.
Nah, itulah pembahasan materi pembelajaran Ekonomi kelas sepuluh tentang Koperasi. Apabila ada pertanyaan atau pendapat yang ingin disampaikan, kamu bisa langsung serukan di kolom komentar di bawah yaaaah…
Kamu juga dapat menghubungi kami di +6282111778907 atau Head Office kami 021-77844897 di setiap hari Senin s.d Jumat pada pukul 09.00-17.00.
Kamu bisa menemui kami langsung di kantor Ocean Terrace Residence Blok E1 No.1 Jalan Tole Iskandar, Tirtajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. latiseducation.com melayani les privat untuk semua wilayah di Indonesia.