Mengupas Tuntas Sejarah Koperasi dan Perkembangannya di Indonesia - Latiseducation

Mengupas Tuntas Sejarah Koperasi dan Perkembangannya di Indonesia

Konsep Pelajaran 118 views

Sejarah koperasi di Indonesia dimulai dari penjajahan Belanda (1896-1927), berlanjut ke kependudukan Jepang (1942-1945), hingga memasuki periode kemerdekaan sampai sekarang.

Kata “koperasi” mungkin sangat familier bagi para gen X atau Y, dan terasa baru bagi gen Z atau gen Alpa. Wajar saja, seiring berkembangnya teknologi, orang-orang saat ini sangat jarang memanfaatkan koperasi. Padahal, sistem koperasi itu berasaskan kekeluargaan yang bersifat gotong royong. Berbeda halnya dengan sistem keuangan atau permodalan saat ini yang menekankan pada keuntungan berdasarkan suku bunga.

Lantas, apa itu koperasi?

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi lahir dari semangat kebersamaan dan gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat secara umum.

Secara prinsip, koperasi menjunjung asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu, landasan idiil koperasi di Indonesia adalah Pancasila, sedangkan landasan strukturalnya adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dari sinilah koperasi tidak hanya dilihat sebagai bentuk badan usaha, melainkan juga sebagai gerakan sosial dan ekonomi rakyat.

Koperasi hadir bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya secara adil dan merata.

Baca juga: bimbel utbk

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah koperasi di Indonesia bermula dari periode penjajahan Belanda (1896-1927), kependudukan Jepang (1942-1945), hingga periode kemerdekaan (1945-sekarang).

1.    Periode Penjajahan Belanda

Cikal bakal koperasi di Indonesia sebenarnya telah muncul pada masa penjajahan Belanda. Namun sayangnya, koperasi yang ada di saat itu belum sepenuhnya berkembang karena kebijakan kolonial yang memihak kepada kepentingan penjajah. Rakyat kecil yang hidup dalam tekanan ekonomi, terutama para petani dan buruh, mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan dan distribusi hasil pertanian.

Untuk melawan praktik lintah darat dan persekongkolan pedagang besar yang merugikan rakyat kecil, R. Aria Wiriatmaja di Purwokerto memprakarsai berdirinya lembaga keuangan serupa koperasi simpan pinjam pada tahun 1896. Namun, pemerintah kolonial saat itu tidak mengakui secara resmi bentuk koperasi rakyat ini.

Baca juga: Les Privat Calistung

Barulah pada tahun 1915, Pemerintah Belanda menerbitkan “Verordening op de Cooperatieve Vereeniging” atau Peraturan Koperasi No. 431. Itulah yang menjadi dasar hukum pendirian koperasi di Hindia Belanda. Sayangnya, ketentuan ini lebih banyak menguntungkan kelompok elite Eropa karena persyaratannya yang sangat ketat sehingga membuat koperasi rakyat begitu sulit untuk berkembang.

2.    Periode Pendudukan Jepang

Selama masa pendudukan Jepang (1942–1945), pemerintah militer Jepang membentuk koperasi-koperasi yang disebut Kumiai. Namun, pembentukan koperasi ini lebih banyak bersifat politis yang menjadi alat untuk mengeruk sumber daya demi kepentingan perang Asia Timur Raya. Koperasi pada masa ini hanya sebatas nama dan tidak benar-benar berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Meskipun demikian, keberadaan Kumiai menjadi awal terbentuknya kesadaran kolektif rakyat terhadap pentingnya organisasi ekonomi yang berbasis pada kekuatan masyarakat itu sendiri.

3.    Periode Kemerdekaan

Setelah kemerdekaan Indonesia, koperasi mendapatkan perhatian besar dari pemerintah. Pada tanggal 12 Juli 1947, Kongres Koperasi Indonesia didirikan pertama kali di Tasikmalaya. Saat itu juga, tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional.

Pada masa Orde Lama hingga Orde Baru, koperasi menjadi instrumen utama dalam pembangunan ekonomi meskipun dalam praktiknya sering kali masih dipengaruhi oleh intervensi politik. Di masa era Reformasi, koperasi mendapatkan ruang lebih luas untuk berkembang secara mandiri dengan dukungan kebijakan yang lebih demokratis.

Baca juga: harga les privat

Semua Hal yang Patut Diketahui tentang Koperasi di Indonesia

Memahami pengertian dan sejarah koperasi di Indonesia saja tidak cukup untuk mendalami apa itu koperasi. Kamu juga mesti mempelajari apa itu prinsip-prinsip ekonomi, fungsi koperasi, manajemen dan keanggotaan koperasi, sistem permodalan koperasi, perbedaan koperasi dan badan usaha lainnya, serta kerja sama koperasi.

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi di Indonesia mengacu pada prinsip internasional yang ditetapkan oleh International Cooperative Alliance (ICA), yaitu:
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka.
2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis.
3. Partisipasi ekonomi anggota.
4. Otonomi dan kebebasan.
5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi.
6. Kerja sama antar koperasi.
7. Kepedulian terhadap komunitas.

Fungsi Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi memiliki fungsi sebagai:
- Wadah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional.
- Wahana pendidikan ekonomi dan demokrasi.
- Sarana pemerataan pendapatan dan keadilan sosial.

Manajemen dan Keanggotaan Koperasi

Manajemen koperasi dijalankan oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam koperasi, setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa memandang jumlah simpanan.

Sistem Permodalan Koperasi

Permodalan koperasi terdiri dari:
1. Simpanan pokok yang dibayar sekali saat menjadi anggota.
2. Simpanan wajib yang harus dibayar secara rutin.
3. Simpanan sukarela yang dapat diberikan anggota kapan saja.
4. Dana cadangan yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU).
5. Sumber lain yang sah.

Baca juga: guru privat

Koperasi vs. Badan Usaha Lainnya

Berbeda dari perusahaan perseroan terbatas yang berorientasi pada keuntungan bagi pemegang saham, koperasi lebih menekankan aspek keadilan sosial, kebersamaan, dan kesejahteraan bersama. Di koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa.

Kerja Sama Koperasi

Koperasi dianjurkan untuk bekerja sama dengan koperasi lain guna memperkuat posisi ekonomi. Kerja sama ini bisa dalam bentuk federasi koperasi, koperasi sekunder, atau kemitraan bisnis antar koperasi dari berbagai sektor.

Gerakan Koperasi di Indonesia

Gerakan koperasi di Indonesia tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian dan kedaulatan rakyat. Organisasi koperasi berkembang dalam berbagai bentuk, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, hingga koperasi jasa.

Dalam perkembangan era digital, koperasi juga mulai menyesuaikan diri dengan transformasi teknologi melalui digitalisasi layanan, koperasi berbasis platform (e-cooperative), hingga koperasi digital yang menjawab kebutuhan generasi milenial.

Berbagai lembaga, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, serta Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), terus mendorong pembinaan dan pemberdayaan koperasi agar tetap relevan dan kompetitif dalam perekonomian nasional maupun global.

Baca juga: Les Privat Calistung

Nah, itulah ulasan tentang sejarah koperasi di Indonesia. Secara harfiah, koperasi adalah wajah ekonomi kerakyatan yang berakar kuat pada semangat gotong royong dan keadilan sosial. Sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan, koperasi telah menjadi sarana perlawanan terhadap eksploitasi ekonomi dan kini menjadi pilar dalam membangun kesejahteraan bersama.

Dengan memahami sejarah, prinsip, dan sistem koperasi secara mendalam, kamu tidak hanya mengenal koperasi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai gerakan sosial yang berdaya transformasi. Dalam menghadapi tantangan zaman, koperasi Indonesia perlu terus berinovasi dan memperkuat nilai-nilai dasarnya agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Jika kamu memiliki pertanyaan seputar sejarah koperasi di Indonesia, kamu bisa menghubungi Latis Education di (021) 77844897 atau di 085810779967. Kunjungi juga website kami di www.latiseducation.com untuk mendapatkan informasi seputar pelajaran IPS lainnya.

Referensi:
Dasar-dasar Koperasi – Interpena
Akademika vol.2 no.7 tahun 2011



Beri Komentar

wa