Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia | Ekonomi Kelas X - Latiseducation

Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia | Ekonomi Kelas X

Konsep Pelajaran 7.8K views

Konsep badan usaha dalam perekonomian Indonesia meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Konsep badan usaha dalam perekonomian Indonesia meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). 

Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia 

Badan usaha merupakan perusahaan atau gabungan perusahaan yang didirikan untuk meraup laba atau keuntungan.

Fokus badan usaha sendiri berdiri pada produksi barang atau jasa seefisien dan seefektif mungkin demi meraih keuntungan yang sebanyak-banyaknya.

Adapun ciri-ciri badan usaha lainnya adalah:

  • Membutuhkan tenaga kerja dan modal.
  • Meraup keuntungan semaksimal mungkin.
  • Dipimpin oleh usahawan.
  • Memiliki fungsi operasional dan fungsi manajemen.

Jenis-Jenis Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia 

Terdapat tiga jenis badan usaha di Indonesia yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan badan usaha yang ditanggulangi oleh pemerintah dengan peran sebagai berikut.

  • Sektor produksi meliputi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas seperti halnya badan usaha yang bergerak di bidang komunikasi, transportasi umum, sumber daya alam, listrik, dsb.
  • Didirikan untuk melayani masyarakat.
  • Menyediakan lapangan kerja untuk masyarakat demi memberantas pengangguran.
  • Mengarahkan kelompok usaha kecil menengah menjadi lebih maju.
  • Turut serta dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Ciri-ciri BUMN 

Berikut adalah beberapa ciri BUMN yaitu:

  • Sebagian atau seluruh modal berasal dari negara.
  • Berperan untuk melayani masyarakat.
  • Seluruh aktivitas BUMN diawasi oleh pemerintah.
  • Risiko yang terjadi pada BUMN ditanggung oleh pemerintah.

Bentuk-bentuk BUMN

Terdapat dua jenis BUMN yaitu Perum (Badan Usaha Umum) dan Persero (Badan Usaha Perseroan).

Persero; Sebagian saham Persero bisa dimiliki oleh pihak lain sebatas 49% dari saham yang ada. Beberapa contoh Persero diantaranya adalah PT. Garuda Indonesia, PT. Jamsostek, PT. Pertamina PT. Kimia Farma, PT. BNI, dll.

Perum; Seluruh saham Perum dipegang oleh pemerintah dan tidak ada sedikit pun campur tangan dari pihak lain. Beberapa contoh Perum adalah Perum Pegadaian, Bulog, Balai Pustaka, Peruri, Damri, Percetakan Uang Republik Indonesia, dan Jasa Tirta.

Plus Minus BUMN

BUMN merupakan badan usaha milik negara yang memiliki kekuatan hukum yang sangat kokoh. Organisasi yang jelas dan struktur dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjadi sumber pendapatan negara. 

Meskipun demikian, aktivitas pembangunan tergantung oleh kebijakan pemerintah seperti permodalan hingga pengambilan keputusan.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 

Sesuai dengan namanya, BUMD adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah namun tetap menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat.

BUMD berperan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah daerah, baik dalam bentuk pembangunan perintis kegiatan, hingga penyedia kebutuhan masyarakat.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS dikelola dan dibiayai oleh pihak swasta dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang maksimal.

Meskipun demikian, BUMS berperan dalam membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produksi skala nasional, menambah sumber pendapatan negara dengan pajak, dan berperan aktif dalam pemerataan pendapatan negara.

Jenis-jenis BUMS 

Terdapat beberapa jenis BUMS yaitu perusahaan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV) dan firma. 

PT; perusahaan yang didirikan atas gabungan saham.

CV; Usaha yang didirikan dan dijalankan oleh beberapa orang di atas sebuah perjanjian.

Firma; Usaha yang didirikan oleh dua orang dengan sistem bagi hasil.

Nah, itulah pembahasan materi pembelajaran Ekonomi kelas sepuluh tentang Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia. Apabila ada pertanyaan atau pendapat yang ingin disampaikan, kamu bisa langsung serukan di kolom komentar di bawah yaaaah… 

Kamu juga dapat menghubungi kami di +6282111778907 atau Head Office kami 021-77844897 di setiap hari Senin s.d Jumat pada pukul 09.00-17.00. 

Kamu bisa menemui kami langsung di kantor Ocean Terrace Residence Blok E1 No.1 Jalan Tole Iskandar, Tirtajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. latiseducation.com melayani les privat untuk semua wilayah di Indonesia.



Beri Komentar

wa